For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 9/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2008Publication Date:29 Oktober 2008
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pergudangan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date29 Oktober 2008
Publication Date29 Oktober 2008
Place of EnactmentTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan bertujuan untuk mengatur dan membina kegiatan pergudangan di wilayah Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah peningkatan usaha di bidang pergudangan yang memerlukan pengaturan agar tertib niaga dan distribusi barang lancar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi klasifikasi gudang berdasarkan luas (kecil, menengah, besar), kewajiban memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki/menguasai gudang, dan kewenangan penerbitan TDG yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas. TDG berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tentang penyimpanan barang, di mana pemilik, pengelola, atau penyewa gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, serta menyampaikan laporan penyimpanan barang secara berkala. Dalam kondisi mendesak, penyimpanan barang melebihi 3 bulan memerlukan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari Bupati c.q. Kepala Dinas. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi TDG, termasuk nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, dan tata cara penagihan.

1. Semua perizinan gudang yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua gudang yang dimiliki oleh perusahaan atau perorangan yang belum mempunyai izin, harus mengajukan Permohonan TDG berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pemilik, pengelola dan/atau penyewa gudang yang tidak mengindahkan peringatan tertulis dikenakan sanksi pencabutan TDG. 3. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% setiap bulan. 4. Pelanggaran Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.