Peraturan ini menetapkan parameter untuk Efek Liquidity Provider Saham yang harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk tercatat pada Papan Pemantauan Khusus dengan kriteria likuiditas rendah, atau memenuhi parameter spesifik terkait volume transaksi, frekuensi transaksi, kapitalisasi saham, rentang harga, jumlah saham free float, dan masa pencatatan di Bursa. Parameter untuk Efek Insentif Liquidity Provider Saham juga ditetapkan, dengan syarat tidak termasuk dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memenuhi kriteria volume transaksi, frekuensi transaksi, kapitalisasi saham, rentang harga, dan jumlah saham free float. Bursa mengelompokkan Efek Liquidity Provider Saham menjadi 5 kelompok dan Efek Insentif Liquidity Provider Saham menjadi 2 kelompok berdasarkan perbedaan kewajiban Kuotasi. Liquidity Provider Saham wajib melakukan Kuotasi di Pasar Reguler dengan ketentuan persentase waktu ketersediaan, batasan maksimal rentang harga, minimum jumlah kuotasi, dan minimum nilai transaksi harian yang bervariasi tergantung pada kelompok saham. Terdapat pengecualian kewajiban kuotasi jika minimum nilai transaksi harian telah tercapai. Bursa dapat menetapkan kebijakan parameter yang berbeda dalam kondisi tertentu.