Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip penyelenggaraan SPBE meliputi efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tata Kelola SPBE: Meliputi Arsitektur SPBE KPU, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis SPBE, pengelolaan data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
2. Manajemen SPBE: Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE.
3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi: Dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem.
4. Penyelenggara SPBE: Pembentukan Tim Koordinasi SPBE di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan tugas dan fungsi yang jelas.
5. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Dilakukan secara berkala untuk mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE.