Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, penyisipan Pasal 3A, dan perubahan Lampiran. Renstra Kemendikbudristek digunakan sebagai pedoman bagi unit-unit di lingkungan Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran, serta penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Renstra Kemendikbudristek disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbudristek pada periode tahun 2020-2024, meliputi pendahuluan, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, kerangka pendanaan, penutup, dan lampiran. Data dan informasi kinerja Renstra Kemendikbudristek yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendikbudristek.