For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024

Also known as: Permendikbudriset 13/2022 · Permendikbudriset No. 13 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:28 Maret 2022Publication Date:25 Maret 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date28 Maret 2022
Publication Date25 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, penyisipan Pasal 3A, dan perubahan Lampiran. Renstra Kemendikbudristek digunakan sebagai pedoman bagi unit-unit di lingkungan Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran, serta penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Renstra Kemendikbudristek disusun untuk pencapaian sasaran nasional dan sasaran strategis Kemendikbudristek pada periode tahun 2020-2024, meliputi pendahuluan, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, kerangka pendanaan, penutup, dan lampiran. Data dan informasi kinerja Renstra Kemendikbudristek yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendikbudristek.

(-)

(-)