Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1954 ini bertujuan untuk membentuk wilayah Gabungan Bolaang Mongondow sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Latar belakang pembentukan ini adalah perkembangan politik dan kebutuhan untuk melancarkan jalannya pemerintahan di Sulawesi Utara. Peraturan ini mencabut peraturan pembentukan Gabungan Bolaang Mongondow sebelumnya dan menetapkan Kotamobagu sebagai tempat kedudukan pemerintahan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow terdiri dari 20 orang, dan penyusunan dewan ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam berbagai urusan, termasuk tata usaha, pemerintahan umum, jalan dan gedung, pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Pemerintah daerah juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi.