For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 7/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas dan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas dan lansia memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai warga negara, namun seringkali mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak-haknya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia penyandang disabilitas dan lansia, mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan mereka, serta meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak-hak tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Meliputi bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, politik, hukum, aksesibilitas, penanggulangan risiko bencana, tempat tinggal, pendataan, seni budaya, pariwisata, olahraga, dan perlindungan dari kekerasan.
  2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia: Meliputi pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, jaminan sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan pemberian penghargaan.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyediakan fasilitas pendidikan inklusif, menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel, memberikan pelatihan kerja, memfasilitasi akses permodalan, menjamin ketersediaan layanan kesehatan, memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  4. Kewajiban Badan Usaha: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu, menyediakan akomodasi yang layak, dan membuka mekanisme pengaduan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai lembaga non-struktural yang membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

(-)

1. Perusahaan Daerah dan/atau perusahaan swasta yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Dalam hal perusahaan daerah dan perusahaan swasta tidak memberikan kontrak kerja dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau denda administrasi.