Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan mengatur tentang pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, permainan bilyar, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya, kecuali yang bersifat amal atau kesenian rakyat tradisional di tempat umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima penyelenggara, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.