For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 5/2010 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:4 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date04 Oktober 2010
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan mengatur tentang pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, permainan bilyar, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lainnya, kecuali yang bersifat amal atau kesenian rakyat tradisional di tempat umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima penyelenggara, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.