For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 10/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2005Publication Date:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date01 Juni 2005
Publication Date01 Juni 2005
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan meliputi tarif retribusi untuk rumah tinggal, pertokoan, rumah toko (ruko), perbengkelan, dan real estate/villa. Selain itu, dilakukan penghilangan Bab XI tentang Kadaluwarsa dan Bab XIII tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, serta perubahan pada ketentuan pidana terkait sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).