For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 3/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2016Publication Date:12 Agustus 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Effective Date12 Agustus 2016
Publication Date12 Agustus 2016
Place of EnactmentTarempa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Tujuan dari penyelenggaraan pendidikan adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui penataan sarana dan prasarana, manajemen, dan mutu layanan pendidikan. Hal ini bertujuan agar peserta didik dapat berkembang menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola pendidikan di daerah, merumuskan, dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Pemerintah Daerah wajib mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, nonformal, informal, dan pendidikan dasar. Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan itu sendiri. Penyelenggara satuan pendidikan bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan di satuannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban peserta didik, pendidikan agama dan keagamaan, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, pengawasan dan sanksi.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat menutup satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.