Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemeliharaan dan peredaran unggas di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta guna mencegah penyebaran penyakit flu burung (Avian Influenza). Kebijakan ini mengatur tentang perizinan pemeliharaan unggas pangan, sertifikasi kesehatan hewan untuk unggas kesayangan dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan konservasi, serta persyaratan peredaran unggas. Setiap orang atau badan hukum yang memelihara unggas pangan wajib memiliki izin dari Kepala Suku Dinas dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, izin lingkungan, jenis dan jumlah unggas, bentuk dan luas kandang, serta denah lokasi kandang yang berjarak minimal 25 meter dari pemukiman. Pemelihara unggas yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku diberikan waktu 6 bulan untuk memenuhi persyaratan. Peredaran unggas juga diatur, termasuk kewajiban memasukkan unggas pangan ke lokasi penampungan yang ditetapkan oleh Gubernur dan melengkapi dokumen kesehatan unggas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan keterampilan teknis mengenai kesehatan kepada pemelihara dan penjual unggas. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Walikotamadya, Bupati Kabupaten Administrasi, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Dinas Kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.