For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 13/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 September 2011Publication Date:15 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date16 September 2011
Publication Date15 September 2011
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 8 Tahun 2000 Seri B, Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2000 Nomor 10 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 24); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Surat Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 9 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 42); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Rumah Makan dan Warung Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 19 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 52); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 21 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 54); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 23 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 56); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian dan Perizinan Pemanfaatan Kayu dan atau Kulit Kayu Hasil Perhutanan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 25 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 58); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pengendalian dan Perizinan Usaha Pemanfaatan Sarang Burung Walet dan atau Sriti (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 26 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 59); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 74). Peraturan ini mengubah: Tidak ada informasi mengenai peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perizinan tertentu menjadi objek retribusi daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi**: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. 2. **Retribusi IMB**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. 3. **Retribusi Izin Gangguan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. 4. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Piutang Retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2000, Nomor 17 Tahun 2001, Nomor 26 Tahun 2001, Nomor 16 Tahun 2003, Nomor 17 Tahun 2003, Nomor 18 Tahun 2003, Nomor 19 Tahun 2003, dan Nomor 21 Tahun 2003 masih tetap diakui menjadi piutang daerah dengan masa kedaluwarsa sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.