Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perizinan tertentu menjadi objek retribusi daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi**: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek.
2. **Retribusi IMB**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
3. **Retribusi Izin Gangguan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
4. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penetapan struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.