For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Poso 5/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:23 April 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaminan Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date-
Publication Date23 April 2015
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meringankan beban biaya pelayanan kesehatan dan mewujudkan pemerataan kesempatan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis pelayanan kesehatan yang dijamin, meliputi Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) di puskesmas dan jaringannya, serta Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) di Rumah Sakit Umum Daerah dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Pelayanan kesehatan luar gedung dan pelayanan gawat darurat juga dijamin.

Peraturan ini juga mengatur jenis pelayanan yang tidak dijamin, seperti pelayanan yang tidak sesuai prosedur, pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat), pelayanan yang dijamin oleh program lain (kecelakaan kerja, lalu lintas), pelayanan di luar negeri, pelayanan estetik, infertilitas, ortodonsi, gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja, pengobatan komplementer yang belum terbukti efektif, pengobatan eksperimen, alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, susu, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, dan biaya pelayanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.

Masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah atau asuransi lain berhak mendapatkan kartu peserta pembebasan biaya. Prosedur pelayanan mengharuskan peserta menunjukkan kartu peserta atau identitas lain. Biaya pelayanan dibebankan pada APBD untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), ditanggung mandiri oleh peserta BPJS Mandiri, dan ditanggung pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja.

Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan jaminan pelayanan kesehatan, serta wajib memberikan layanan yang berkualitas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dan jaminan biaya, serta berkewajiban memenuhi persyaratan. Peserta dapat menyampaikan keluhan kepada fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan jika tidak puas dengan pelayanan.

(-)

1. Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan jaminan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan jaringannya yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi adminsitratif yang dapat dijatuhkan berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembinaan; dan d. denda administratif.