For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote ndao

Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 7/2006 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2006Publication Date:6 Mei 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote ndao
LocationPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Effective Date06 Mei 2006
Publication Date06 Mei 2006
Place of EnactmentBa'a

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah, khususnya pembangunan ekonomi nasional, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat. PDAM berusaha dalam lapangan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.

Modal awal perusahaan berasal dari aktiva dan pasiva Perusahaan Daerah Air Minum pada saat berlakunya peraturan daerah ini, dengan aset perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 759.512.733. Aset ini dapat ditambah dari penyertaan modal Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Pusat, pinjaman, dan bantuan pihak lain yang tidak mengikat.

Direktur PDAM bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan PDAM, menyampaikan rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, melaksanakan kegiatan teknik, mewakili PDAM, dan menyampaikan laporan berkala. Direktur memerlukan persetujuan Bupati melalui Badan Pengawas untuk meminjam uang, mengikat perusahaan sebagai peminjam, dan memindahtangankan aset perusahaan.

Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direktur, program kerja, laporan kinerja, rencana pinjaman, dan laporan keuangan. Badan Pengawas berwenang memberikan peringatan kepada Direktur, memeriksa Direktur yang diduga merugikan perusahaan, mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direktur.

(-)

(-)