Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan menjamin konsistensi tahapan pembangunan, serta adanya norma baru dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup tata cara perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses dan substansi, rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD), dan rencana perangkat daerah (Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah). Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan masing-masing rencana, kaidah perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara perubahan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah.