For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil

Also known as: PMK 121/PMK.07/2017 · PMK No. 121/PMK.07/2017

Status:
Active
Effective Date:5 September 2017Publication Date:5 September 2017
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 September 2017
Publication Date05 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan tata cara penyelesaian tunggakan pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaksanaan pemotongan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap Pemerintah Daerah yang memiliki tunggakan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah atau PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Pemotongan ini dilakukan sebagai penyelesaian tunggakan atau penggantian atas penggunaan Dana Jaminan Penugasan. Besaran pemotongan ditetapkan maksimal 15% dari alokasi DAU dan/atau DBH per tahun, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Proses penyelesaian melibatkan perhitungan, rekonsiliasi, dan penerbitan keputusan oleh Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian tunggakan Pemerintah Daerah yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH harus diajukan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)