For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 6/2015 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2015Publication Date:29 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date29 Oktober 2015
Publication Date29 Oktober 2015
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan biaya yang besar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang tidak dapat dipenuhi hanya dari satu tahun anggaran. Dana Cadangan bertujuan untuk menyediakan dana yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2018. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah) yang akan disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2016 dan 2017 masing-masing sebesar Rp 7.500.000.000,00. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam bentuk Deposito. Dana Cadangan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)