For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Also known as: PADG 2/2026 · PADG No. 2 Tahun 2026 · PADG Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2026Publication Date:4 Februari 2026
PerbankanMoneter

Information

TypePeraturan Anggota Dewan Gubernur
LocationBank Indonesia
Effective Date04 Februari 2026
Publication Date04 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing.

Peraturan ini melakukan perubahan terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 57, yang mengatur karakteristik Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing. Selain itu, ketentuan ayat (1) huruf e, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 262 juga dihapus, yang berkaitan dengan karakteristik Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan nilai tukar dan stabilitas sistem keuangan.

(-)

(-)