on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 8/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan terminal penumpang di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan penyelenggaraan terminal penumpang serta menyesuaikan peraturan yang ada dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan terminal penumpang, meliputi:
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di terminal untuk mendapatkan izin penempatan dari Bupati. Pedagang di terminal memiliki kewajiban untuk membayar retribusi, memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan. Selain itu, terdapat larangan untuk mengubah atau menambah bangunan tanpa izin, mengganti jenis barang dagangan tanpa izin, menjual barang yang dilarang, dan menggunakan tempat usaha yang tidak sesuai peruntukannya.