on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan dan identitas daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kebudayaan daerah di tengah peradaban dunia, serta adanya potensi pergeseran nilai budaya akibat globalisasi. Pemerintah daerah berkewajiban memajukan kebudayaan dan identitas daerah untuk memperkokoh jati diri bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pemajuan kebudayaan dan identitas daerah, yang meliputi penumbuhan partisipasi masyarakat, pembinaan kesadaran masyarakat, koordinasi antar lembaga, dan promosi kebudayaan daerah. Kebijakan pemajuan ini harus berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan dan Identitas Daerah yang disusun dengan melibatkan masyarakat dan para ahli.
Peraturan ini juga mengatur mengenai wujud kebudayaan daerah yang terdiri atas kebudayaan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Melayu Kutai, dan Dayak. Unsur-unsur kebudayaan yang menjadi objek pemajuan meliputi bahasa, sastra, seni budaya, pakaian adat, upacara adat, makanan khas, arsitektur tradisional, benda pusaka, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Identitas daerah terdiri atas penggunaan bahasa Melayu Kutai, pakaian daerah, lambang Lembu Suana, Tari Jepen, Upacara Erau Adat Kutai, dan masakan Gence Ruan.
Pemajuan kebudayaan dan identitas daerah diselenggarakan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pemerintah daerah juga membantu pemajuan bahasa dan sastra Melayu Kutai dan Dayak, serta mendukung dan memfasilitasi kegiatan seni dan budaya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemajuan pakaian adat, upacara adat, makanan khas, arsitektur tradisional, benda pusaka, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.