For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 April 2014Publication Date:3 April 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date03 April 2014
Publication Date03 April 2014
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu. Sebelumnya, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri. Dengan perubahan ini, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(-)

(-)