For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Also known as: Peraturan Menag 51/2022 · Peraturan Menag No. 51 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 51 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 September 2022Publication Date:9 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
LocationKementerian Agama
Effective Date14 September 2022
Publication Date09 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 98).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penyederhanaan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien. Beberapa pasal diubah atau dihapus, terutama terkait dengan Bagian Tata Usaha, Biro AUPK, Biro AAKK, LP2M, dan LPM. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian nomenklatur jabatan struktural, seperti Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian. Rektor memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup Pusat di LP2M dan LPM sesuai kebutuhan, serta menunjuk koordinator untuk pusat-pusat tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)