For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 2/2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2020Publication Date:20 Januari 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date21 Januari 2020
Publication Date20 Januari 2020
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan salah satu fungsi negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengelolaan perpustakaan umum daerah sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemustaka terkait pemanfaatan perpustakaan.
  2. Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Pembentukan dan jenis perpustakaan, termasuk Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus.
  4. Pengelolaan Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa, dan Masyarakat.
  5. Fungsi Perpustakaan Daerah sebagai pembina, rujukan, depositori dan repositori, pelestarian, dan pusat belajar masyarakat.
  6. Penyelenggaraan Perpustakaan Keliling oleh Perpustakaan Daerah.
  7. Tugas dan tanggung jawab Perpustakaan Kecamatan dan Desa sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat.
  9. Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
  10. Fungsi Perpustakaan Khusus sebagai perpustakaan rujukan dan sumber belajar di lingkungan lembaga.
  11. Kualifikasi dan kewajiban Tenaga Perpustakaan.
  12. Jumlah dan jenis koleksi perpustakaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
  13. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan.
  14. Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  15. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  16. Pembiayaan perpustakaan dari APBD, hibah, dan sumbangan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melakukan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan standar perpustakaan dapat diberi sanksi administratif.