on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 8/2015 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan yang cukup besar untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018, yang jika dianggarkan dalam satu tahun anggaran akan memberatkan APBD. Pembentukan dana cadangan ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani keuangan daerah dan mempengaruhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Dana cadangan ini hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018, dimulai sejak tahapan pemilihan. Program atau kegiatan yang dibiayai meliputi belanja operasional, belanja barang atau jasa, dan belanja modal.
Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah di luar Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan/atau penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah), yang dianggarkan dalam APBD selama 2 tahun anggaran, yaitu Rp. 25.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2016 dan Rp. 15.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2017.
Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri berupa deposito yang disimpan pada Bank Pemerintah, yang penempatannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD. Kekurangan biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018 dianggarkan pada APBD tahun berkenaan. Jika terdapat kelebihan dana atau perubahan sistem pemilihan, dana cadangan dipindahkan ke rekening Kas Umum Daerah.