Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Boalemo. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana, serta informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai daftar rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, dan kegiatan yang belum diselesaikan.