For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 27/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2006Publication Date:24 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date04 Desember 2006
Publication Date24 November 2006
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menata tata ruang kota dan pembangunan agar sesuai dengan rancangan umum pembangunan wilayah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
  3. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu, yang terdiri dari biaya sempadan bangunan dan biaya administrasi.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan luas lantai, guna bangunan, dan letak bangunan.
  5. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pengawasan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.