Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan melalui pengawasan dan pengendalian pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, serta menyediakan sarana dan prasarana yang layak. Pendanaan untuk program ini dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan sumber lain yang sah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pola kemitraan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.