Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait ekspor, Produk Industri Kehutanan, kayu, Dokumen V-Legal, LVLK, SILK, Verifikasi dan Penelusuran Teknis, Surveyor, Laporan Surveyor (LS), Nomor Induk Berusaha (NIB), Menteri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai kewajiban melengkapi ekspor Produk Industri Kehutanan dengan Dokumen V-Legal, fasilitas penerbitan Dokumen V-Legal untuk industri kecil dan menengah, penerbitan LS oleh Surveyor, fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh pemerintah untuk industri kecil dan menengah, serta pengecualian terhadap ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan untuk barang-barang tertentu seperti barang bawaan penumpang, barang impor yang ditolak, barang yang diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen, barang untuk keperluan instansi pemerintah, Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa, kayu kelapa sawit, dan bambu, pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu, barang contoh, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang promosi untuk keperluan pameran, dan barang sebagai hibah atau hadiah.