For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Also known as: Permendag 93/2020 · Permendag No. 93 Tahun 2020 · Permendag Nomor 93 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2020Publication Date:11 November 2020
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date12 November 2020
Publication Date11 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1097)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait ekspor, Produk Industri Kehutanan, kayu, Dokumen V-Legal, LVLK, SILK, Verifikasi dan Penelusuran Teknis, Surveyor, Laporan Surveyor (LS), Nomor Induk Berusaha (NIB), Menteri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai kewajiban melengkapi ekspor Produk Industri Kehutanan dengan Dokumen V-Legal, fasilitas penerbitan Dokumen V-Legal untuk industri kecil dan menengah, penerbitan LS oleh Surveyor, fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh pemerintah untuk industri kecil dan menengah, serta pengecualian terhadap ketentuan ekspor Produk Industri Kehutanan untuk barang-barang tertentu seperti barang bawaan penumpang, barang impor yang ditolak, barang yang diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen, barang untuk keperluan instansi pemerintah, Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa, kayu kelapa sawit, dan bambu, pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu, barang contoh, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang promosi untuk keperluan pameran, dan barang sebagai hibah atau hadiah.

1. Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan oleh LVLK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. 2. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. 3. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk perusahaan industri kehutanan yang termasuk kategori industri kecil yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan kontrak berakhir. 4. Rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang digunakan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan yang berupa pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku rekomendasi tersebut berakhir.

(-)