For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 – 2020

Also known as: Perda Kabupaten Buton 2/2015 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:3 Agustus 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 – 2020
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date03 Agustus 2015
Place of EnactmentPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015-2020 (RIPPDA). Latar belakangnya adalah pembangunan kepariwisataan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, pendidikan, ketentraman, ketertiban, kenyamanan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan dari RIPPDA adalah:

  1. Membangun destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis alam dan budaya yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
  3. Membangun industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
  4. Melaksanakan pemasaran dan promosi pariwisata dan ekonomi kreatif secara sinergis, efektif, efisien, edukatif, dan bertanggung jawab.
  5. Membangun lembaga kepariwisataan, kemitraan, dan tata kelola pariwisata dan ekonomi kreatif daerah yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien.
  6. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi pembangunan Industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, pengembangan Investasi Pariwisata, pembangunan Pemasaran dan Promosi Pariwisata, dan pembangunan Kelembagaan, Kemitraan Kepariwisataan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  2. RIPPDA memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, dan indikasi program Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2020.
  3. Arah kebijakan pembangunan Industri Pariwisata Daerah adalah dengan mengikutsertakan dan membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan industri pariwisata daerah yang berkelanjutan berbasis investasi dan muatan lokal.
  4. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi perwilayahan Destinasi Pariwisata, pembangunan Obyek dan Daya Tarik Wisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata, pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi, dan pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan.

1. Izin atau perjanjian di bidang kepariwisataan yang telah dikeluarkan atau dibuat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin atau jangka waktu perjanjian berakhir dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)