Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015-2020 (RIPPDA). Latar belakangnya adalah pembangunan kepariwisataan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, pendidikan, ketentraman, ketertiban, kenyamanan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan dari RIPPDA adalah:
- Membangun destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis alam dan budaya yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.
- Membangun industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
- Melaksanakan pemasaran dan promosi pariwisata dan ekonomi kreatif secara sinergis, efektif, efisien, edukatif, dan bertanggung jawab.
- Membangun lembaga kepariwisataan, kemitraan, dan tata kelola pariwisata dan ekonomi kreatif daerah yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia kepariwisataan.
Ketentuan Substansial:
- Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi pembangunan Industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, pengembangan Investasi Pariwisata, pembangunan Pemasaran dan Promosi Pariwisata, dan pembangunan Kelembagaan, Kemitraan Kepariwisataan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- RIPPDA memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, dan indikasi program Pengembangan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2020.
- Arah kebijakan pembangunan Industri Pariwisata Daerah adalah dengan mengikutsertakan dan membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan industri pariwisata daerah yang berkelanjutan berbasis investasi dan muatan lokal.
- Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi perwilayahan Destinasi Pariwisata, pembangunan Obyek dan Daya Tarik Wisata, pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata, pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi, dan pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan.