For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Tirta Mulya,Desa Ranah Karya,Desa Kota Praja, Dan Desa Sinar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 19/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:28 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Tirta Mulya,Desa Ranah Karya,Desa Kota Praja, Dan Desa Sinar Jaya Dalam Wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten MukoMuko
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date28 Desember 2006
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tirta Mulya, Desa Ranah Karya, Desa Kota Praja, dan Desa Sinar Jaya di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, luas wilayah, dan jumlah penduduk. Batas wilayah masing-masing desa ditetapkan dalam peraturan ini. Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dibentuk paling lambat satu tahun setelah terbentuknya desa definitif. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Camat Lubuk Pinang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.

1. Segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk desa-desa baru tersebut. 3. Semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)