on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 2/2024 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah Pancasila sebagai dasar negara yang perlu dilestarikan, serta adanya masalah penghayatan dan pengamalan Pancasila dan menurunnya semangat kebangsaan. Tujuannya adalah meningkatkan penjiwaan nilai Pancasila, membentuk karakter kebangsaan, menanamkan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kerukunan masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Dibentuk Forum Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Pemerintah Daerah dapat melibatkan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah lain, DPRD, instansi vertikal, Pemerintah Desa, dan Masyarakat.
Sasaran pembinaan adalah siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur sipil negara, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pembinaan diselenggarakan melalui sosialisasi, pendidikan formal/nonformal/informal, advokasi, seminar, dan kegiatan lainnya. Materi pembinaan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal. Peran serta masyarakat didorong dan diberikan penghargaan.