For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 19/2007 · Perda Kabupaten Sintang No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2007Publication Date:19 Desember 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemekaran Desa Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date30 Desember 2007
Publication Date19 Desember 2007
Place of EnactmentSintang

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 19 Tahun 2007 mengatur tentang pemekaran desa di Kecamatan Ambalau. Latar belakang pemekaran ini adalah luas wilayah Kabupaten Sintang, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rentang kendali pemerintahan desa yang luas, dan prasarana transportasi yang belum memadai. Tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemekaran Desa: Desa Buntut Pimpin, Nanga Menakon, Buntut Sabon, dan Nanga Kesange dimekarkan menjadi dua desa masing-masing.
  2. Batas Wilayah: Menetapkan batas wilayah desa-desa hasil pemekaran.
  3. Kekayaan Desa: Kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa pemekaran menjadi kekayaan desa hasil pemekaran.
  4. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Organisasi: Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006.
  5. Kedudukan Keuangan: Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2006 dan Nomor 17 Tahun 2006.

1. Desa-desa pemekaran ditetapkan sebagai Desa Persiapan. 2. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Desa Persiapan ditetapkan sebagai Desa Definitif. 3. Penyerahan kekayaan desa paling lama 2 (dua) bulan. 4. Pemerintah Kecamatan Ambalau memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Peraturan Daerah ditetapkan. 5. Penjabat Kepala Desa memfasilitasi Pembentukan BPD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditunjuk. 6. BPD bersama Pejabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah dibentuk. 7. Pemerintah Kecamatan Ambalau memfasilitasi penetapan pusat/ibukota desa selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Peraturan Daerah ditetapkan, kecuali desa yang telah menetapkan berdasarkan musyawarah mufakat. 8. Bagi desa hasil pemekaran yang hanya memiliki 1 (satu) dusun, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun telah membentuk minimal 1 (satu) dusun pemekaran. 9. Desa Induk berkewajiban melakukan pembinaan kepada Desa-Desa hasil pemekaran sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sampai terbentuknya Desa Defenitif.

(-)