on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
Also known as: PP 29/1963 · PP No. 29 Tahun 1963 · PP Nomor 29 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil dari perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara (B.P.U. – P.P.N. Tembakau). Badan ini bertugas mengadakan kerja sama, mengurus, dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut. B.P.U. memiliki status badan hukum dan berkedudukan di Jakarta. Tujuan utamanya adalah membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan. Modal awal B.P.U. ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi B.P.U. terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus Warga Negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan dan pengelolaan kekayaan B.P.U. serta harus mengikuti petunjuk Menteri. B.P.U. juga bertanggung jawab atas perencanaan produksi dan pemasaran hasil perusahaan, serta pendidikan dan penelitian terkait tembakau. Perusahaan-perusahaan di bawah B.P.U. diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. sesuai ketentuan Menteri.