For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2024 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2024Publication Date:23 Juli 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date24 Juli 2024
Publication Date23 Juli 2024
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0511).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Tangerang Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan sektor perhubungan untuk mendukung pembangunan dan integrasi nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas (Andalalin), audit keselamatan lalu lintas, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan, penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perkotaan, penerbitan izin taksi dan angkutan kawasan tertentu, serta penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang. Peraturan ini juga mengatur tentang jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, pendidikan dan pelatihan mengemudi, manajemen dan rekayasa lalu lintas, Andalalin, tata cara berlalu lintas, angkutan orang dan/atau barang, kewajiban menyediakan angkutan umum, tarif angkutan, subsidi, industri jasa angkutan umum, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen transportasi cerdas, perlakuan khusus bagi kelompok rentan, forum lalu lintas dan angkutan jalan, peran serta masyarakat, kerja sama, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan. 2. Peringatan tertulis. 3. Pemberhentian sementara kegiatan. 4. Pembekuan izin. 5. Pencabutan izin. 6. Denda administratif. 7. Daya paksa polisional.