Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2005 ini membentuk Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur sebagai perangkat daerah yang bertugas merumuskan kebijakan teknis dan mengelola urusan di bidang perhubungan dan pariwisata. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Bagian Tata Usaha, bidang-bidang (Perhubungan Darat; Perhubungan Laut, Udara dan Pos dan Telekomunikasi; Kebudayaan; dan Pariwisata), UPTD Terminal, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang membawahi seksi-seksi yang spesifik. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rincian tugas pokok, fungsi, dan tugas lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Seluruh elemen organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, serta mengaktualisasikan pelayanan prima dalam menampung laporan dan keluhan masyarakat.