For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1967 tentang Penugasan Umarjadi Untuk Menghadiri Sidang Ke-24 General Agreement On Tariffs And Trade Di Jenewa

Also known as: Keppres 209/1967 · Keppres No. 209 Tahun 1967 · Keppres Nomor 209 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:7 November 1967Publication Date:7 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Umarjadi Untuk Menghadiri Sidang Ke-24 General Agreement On Tariffs And Trade Di Jenewa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 1967
Publication Date07 November 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Delegasi Indonesia menghadiri Sidang ke-24 GATT di Geneva, Swiss, dari tanggal 9 hingga 24 November 1967. Delegasi dipimpin oleh Umarjadi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dengan anggota dari berbagai instansi terkait. Delegasi diharuskan berangkat dari Jakarta pada 8 November 1967 dengan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian dan representasi sesuai peraturan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden.

(-)

(-)