on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Malang 3/2022 · Perda Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi dan birokrasi, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.