For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06a Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06a Tahun 2004 tentang RESTRIBUSI IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI PERDAGANGAN DAN KOPERASI

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 06a/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06a Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06a Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2004Publication Date:7 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRESTRIBUSI IZIN USAHA DAN PENDAFTARAN KEGIATAN INDUSTRI PERDAGANGAN DAN KOPERASI
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date08 Juli 2004
Publication Date07 Juli 2004
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Industri beserta Petunjuk Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha dan pendaftaran kegiatan industri, perdagangan, dan koperasi di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan, pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek retribusi meliputi Wajib Daftar Perusahaan (WDP), perdagangan dalam dan luar negeri, usaha industri, dan koperasi. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi yang mendapatkan izin/Tanda Daftar. 3. Setiap orang atau badan yang akan mendirikan usaha di bidang industri, perdagangan, dan koperasi harus memperoleh izin/Tanda Daftar dari Bupati, kecuali perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pengusaha sendiri atau dengan mempekerjakan anggota keluarga, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak mencari keuntungan. 4. Badan usaha berbentuk koperasi harus mendapat pengesahan badan hukum/akta pendirian koperasi dari Bupati melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. 5. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, dengan struktur tarif yang berbeda untuk setiap jenis izin dan pendaftaran, berdasarkan nilai investasi dan luas tempat usaha.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah ). 2. Petugas Pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemda dan atau masyarakat pemegang izin diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku