For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agrement On Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Mengenai Pembebasan Visa)

Also known as: PERPRES 19/2009 · PERPRES No. 19 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2009Publication Date:22 Mei 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan ASEAN Framework Agrement On Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Mengenai Pembebasan Visa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Mei 2009
Publication Date22 Mei 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama antar negara anggota ASEAN dalam hal pembebasan visa, yang diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan hubungan diplomatik antar negara anggota. Peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)