For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Also known as: PMK 87/PMK.02/2014 · PMK No. 87/PMK.02/2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Mei 2014Publication Date:12 Mei 2014
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 Tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Mei 2014
Publication Date12 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perubahan ini mencakup definisi dan peran instansi terkait, termasuk koordinasi antara Menteri Keuangan dan instansi pemerintah lainnya dalam pemeriksaan PNBP. Koordinasi ini meliputi klarifikasi data, objek dan subjek pemeriksaan, periode pemeriksaan, serta pendanaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan pemeriksaan, terutama jika terdapat indikasi ketidakpatuhan dalam pelaporan dan pembayaran PNBP. Peraturan ini juga mengatur tentang pembahasan temuan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

(-)

(-)