For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 24/1953 · UU No. 24 Tahun 1953 · UU Nomor 24 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1953Publication Date:18 Desember 1953
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1953
Publication Date18 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 38 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 80 Tahun 1950) tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 sebagai undang-undang, yang membatasi masa berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 hingga 30 September 1951. Latar belakangnya adalah adanya keberatan terhadap sistem pemungutan pajak peredaran yang berganda, yang menimbulkan kesulitan administrasi, gangguan persaingan, dan potensi kenaikan harga yang tidak beralasan. Tujuan pembatasan ini adalah untuk memberikan waktu untuk memperkenalkan pajak penjualan sebagai pengganti pajak peredaran. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada pasal-pasal Undang-Undang Pajak Peredaran 1950, seperti pembatasan masa berlaku pajak, penyesuaian perhitungan pajak, dan pengaturan mengenai pembayaran pajak yang terutang selama periode 1 Januari 1951 hingga 30 September 1951. Undang-undang ini juga mengatur mengenai penyerahan barang dan jasa yang dilakukan setelah Undang-Undang ini berlaku tetapi sebelum 1 Oktober 1951, serta hak untuk meminta kembali pajak yang termasuk dalam harga jual atau penggantian jika penyerahan atau jasa dilakukan setelah 30 September 1951 berdasarkan perjanjian yang diadakan sebelum 1 Oktober 1951.

(-)

(-)