on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 8/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menyehatkan PDAM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008.
Ketentuan substansial meliputi Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan modal pada PDAM Kabupaten Semarang sebesar Rp. 14.400.000.000,- yang akan diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 7.400.000.000,- dan pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 7.000.000.000,-. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba dari penyertaan modal, dan PDAM berhak mendapat dukungan berupa penyertaan modal. PDAM berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba kepada Pemerintah Daerah mulai Tahun 2012. Bagian laba yang menjadi hak Pemerintah Daerah adalah 55% dari laba bersih PDAM setelah dikurangi pajak penghasilan.