For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 8/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:30 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Seri D Nomor 12 Tahun 1989 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal pada PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menyehatkan PDAM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008.

Ketentuan substansial meliputi Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan modal pada PDAM Kabupaten Semarang sebesar Rp. 14.400.000.000,- yang akan diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 7.400.000.000,- dan pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 7.000.000.000,-. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba dari penyertaan modal, dan PDAM berhak mendapat dukungan berupa penyertaan modal. PDAM berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba kepada Pemerintah Daerah mulai Tahun 2012. Bagian laba yang menjadi hak Pemerintah Daerah adalah 55% dari laba bersih PDAM setelah dikurangi pajak penghasilan.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal dikenai sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.