For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 11/2024 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2024Publication Date:30 Juli 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Juli 2024
Publication Date30 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, serta menyusun nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban penggunaan barang dan jasa produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh lembaga negara, kementerian, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
  2. Persyaratan pengadaan barang impor yang hanya diperbolehkan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan, atau jumlah produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
  3. Penetapan peta jalan (roadmap) pencapaian TKDN gabungan barang dan jasa oleh Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
  4. Penggunaan buku apresiasi Produk Dalam Negeri dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa.
  5. Pemberian preferensi harga terhadap penggunaan barang dan jasa produk dalam negeri.
  6. Penentuan nilai TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap barang dan/atau jasa.
  7. Evaluasi berkala terhadap besaran batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa.
  8. Verifikasi realisasi pemenuhan ketentuan batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa oleh lembaga verifikasi independen.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), jaringan transmisi, dan gardu induk yang dalam tahap perencanaan, konstruksi, atau telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2021 namun belum dilakukan verifikasi oleh lembaga verifikasi independen, berlaku ketentuan kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa dalam negeri dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan jaringan distribusi yang dalam tahap perencanaan, konstruksi, atau telah beroperasi secara komersial, tidak berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.