on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Also known as: Permen ESDM 11/2024 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, serta menyusun nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: