For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Sewa dan Rumah Kost

Also known as: Perda Kabupaten Landak 14/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Rumah Sewa dan Rumah Kost
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Sewa dan Rumah Kost dibentuk dengan tujuan untuk memberikan jaminan ketertiban dan keamanan bagi penyewa, masyarakat, dan pengelola rumah sewa/kost, serta mencegah penyalahgunaan rumah sewa/kost untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan adat istiadat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah tingginya mobilitas penduduk di Kabupaten Landak yang menyebabkan munculnya berbagai bidang usaha, termasuk rumah sewa dan kost, yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban perizinan bagi usaha rumah sewa dan kost. Setiap usaha rumah sewa dan/atau rumah kost wajib mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 5 tahun.
  2. Hak dan kewajiban pengelola dan penyewa. Pengelola memiliki hak untuk menentukan tarif dan mengeluarkan penyewa yang melanggar tata tertib. Pengelola juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, serta melaporkan data penyewa secara berkala kepada RT/RW setempat. Penyewa berkewajiban mentaati ketentuan administrasi kependudukan, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
  3. Larangan bagi pengelola dan penyewa. Pengelola dilarang menempatkan penyewa laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan (kecuali suami istri), menjadikan rumah sewa/kost sebagai tempat kegiatan ilegal, dan menyewakan rumah kost kurang dari satu bulan. Penyewa dilarang menerima tamu lawan jenis di dalam kamar (kecuali suami/istri), menggunakan narkoba/miras, dan melakukan perjudian atau tindakan asusila.

(-)

1. Izin pengelolaan Rumah Sewa dan/atau rumah kost dapat dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasal 5 ayat (1) dan pasal 6, Pasal 10. 2. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan huruf c, diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.