For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2008 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 November 2008Publication Date:13 November 2008
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date28 November 2008
Publication Date13 November 2008
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur izin usaha kepariwisataan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Kepariwisataan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, serta memperkokoh jati diri bangsa, meningkatkan mutu dan kelestarian lingkungan melalui keterpaduan peranan pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.

Usaha kepariwisataan dapat dilakukan oleh badan usaha atau perorangan yang bertujuan untuk berusaha di bidang kepariwisataan. Usaha ini meliputi penyediaan sarana dan prasarana serta jasa dengan mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya pariwisata. Usaha kepariwisataan dapat dilengkapi dengan sarana jasa penginapan, dan harus dilengkapi dengan sarana dan fasilitas bagi masyarakat sekitar untuk berperan serta.

Setiap pengelola yang bermaksud membangun usaha kepariwisataan harus memiliki persetujuan prinsip dari Kepala Daerah, yang diperoleh dengan mengajukan permohonan dan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, akta pendirian badan hukum (kecuali usaha perorangan), dan rencana lokasi serta studi kelayakan. Persetujuan prinsip berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali. Setiap pengusahaan kepariwisataan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Kepala Daerah setelah memenuhi persyaratan seperti fotokopi KTP, persetujuan prinsip, NPWP, izin gangguan (HO), daftar tenaga kerja, rincian jasa pelayanan, daftar tarif, dan proposal rencana operasional usaha kepariwisataan. Izin usaha berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun, serta tidak dapat dipindahtangankan.

Pengelola usaha kepariwisataan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung, mencegah kegiatan yang melanggar kesusilaan, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga kelestarian lingkungan, memasang tarif dengan jelas, memenuhi kewajiban atas pungutan Pemerintah Daerah, mengasuransikan pengunjung, meningkatkan mutu dan kesejahteraan karyawan, menyampaikan laporan tahunan, memberitahukan kegiatan keramaian, dan melaporkan perubahan kepemilikan atau nama usaha. Pengelola juga berhak memperoleh pembinaan, menyelenggarakan kegiatan sesuai izin, mendapatkan perlindungan, diikutsertakan dalam promosi wisata, dan mendapatkan informasi usaha kepariwisataan.

1. Izin usaha kepariwisataan yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha izin kepariwisataan dengan tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).