Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman teknis mengenai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Kabupaten Bantul. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pendanaan pendidikan, memenuhi standar pelayanan minimal, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada jenjang TK Negeri, SD/MI, dan SMP/MTs. BOSDA dikelola berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. Dana BOSDA terdiri atas BOSDA Reguler dan BOSDA Khusus (KKO dan PPPKPW), yang dialokasikan melalui APBD dan dicantumkan dalam DPA SKPD Dinas Dikpora. Satuan pendidikan wajib menyusun RKAS/RKAM sebagai dasar penggunaan dana. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang/jasa, hingga pelaporan realisasi penggunaan dana kepada Dinas Dikpora. Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening satuan pendidikan atau melalui Kantor Kemenag untuk MI Negeri, dengan persyaratan administratif yang ketat termasuk penandatanganan pakta integritas dan naskah perjanjian hibah daerah bagi satuan pendidikan swasta.