For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 28 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 28/2026 · Perbup Kabupaten Bantul No. 28 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 28 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2026Publication Date:26 Februari 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date26 Februari 2026
Publication Date26 Februari 2026
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman teknis mengenai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Kabupaten Bantul. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pendanaan pendidikan, memenuhi standar pelayanan minimal, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada jenjang TK Negeri, SD/MI, dan SMP/MTs. BOSDA dikelola berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. Dana BOSDA terdiri atas BOSDA Reguler dan BOSDA Khusus (KKO dan PPPKPW), yang dialokasikan melalui APBD dan dicantumkan dalam DPA SKPD Dinas Dikpora. Satuan pendidikan wajib menyusun RKAS/RKAM sebagai dasar penggunaan dana. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pengadaan barang/jasa, hingga pelaporan realisasi penggunaan dana kepada Dinas Dikpora. Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening satuan pendidikan atau melalui Kantor Kemenag untuk MI Negeri, dengan persyaratan administratif yang ketat termasuk penandatanganan pakta integritas dan naskah perjanjian hibah daerah bagi satuan pendidikan swasta.

(-)

1. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan dana BOSDA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban mengembalikan dana yang disalahgunakan ke Kas Daerah, dan/atau penghentian pencairan BOSDA pada tahun anggaran berikutnya bagi satuan pendidikan swasta dan Madrasah.