For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1992 tentang Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung

Also known as: PP 18/1992 · PP No. 18 Tahun 1992 · PP Nomor 18 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:25 April 1992Publication Date:25 April 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 April 1992
Publication Date25 April 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengubah nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung dari Klungkung menjadi Semarapura. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa nama Semarapura lebih dikenal dan berakar secara historis di masyarakat, serta diharapkan dapat memotivasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)