on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1992 tentang Perubahan Nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung
Also known as: PP 18/1992 · PP No. 18 Tahun 1992 · PP Nomor 18 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengubah nama Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung dari Klungkung menjadi Semarapura. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa nama Semarapura lebih dikenal dan berakar secara historis di masyarakat, serta diharapkan dapat memotivasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.