on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI
Also known as: Perda Kota Kotamobagu 4/2015 · Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan Sangadi (Kepala Desa) di Kota Kotamobagu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Peraturan ini mengatur jenis pemilihan Sangadi, yaitu pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang. Asas pemilihan adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tahapan pemilihan serentak meliputi persiapan, pembentukan panitia, pendaftaran pemilih, penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, kampanye, penetapan daftar pemilih tetap, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian perselisihan, pembubaran panitia, dan pelantikan calon terpilih.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan calon Sangadi, mekanisme pemilihan antar waktu melalui musyawarah desa, pemberhentian Sangadi, dan pembiayaan pemilihan. ASN dan karyawan BUMN/BUMD yang mencalonkan diri sebagai Sangadi harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang. Sangadi, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang mencalonkan diri diberi cuti selama proses pencalonan.