on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) hasil merger di Kabupaten Garut, Subang, Cianjur, dan Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PD. BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta menindaklanjuti amanat Pasal 64a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010.
Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk memperluas wilayah dan produk usaha Perseroan, meningkatkan daya saing dan kualitas pengelolaan Perseroan, meningkatkan dayaguna investasi Pemerintah Daerah, mengoptimalkan kontribusi Perseroan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menggerakkan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama PD. BPR menjadi PT. BPR (contoh: PD. BPR LPK Garut Kota menjadi PT. BPR Intan Jabar), pengalihan aset, hak, dan kewajiban PD. BPR kepada Perseroan, serta penetapan modal dasar Perseroan. Modal dasar masing-masing PT. BPR ditetapkan berbeda, misalnya modal dasar PT. BPR Intan Jabar sebesar Rp. 35.000.000.000,-. Komposisi saham terdiri dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Kegiatan usaha Perseroan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, pemberian pinjaman atau kredit, dan usaha perbankan lainnya. Perseroan wajib melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan keadilan.