For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1965 tentang Perjalanan Dinas Ke Uni Sovyet Dan Polandia

Also known as: Keppres 205/1965 · Keppres No. 205 Tahun 1965 · Keppres Nomor 205 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:30 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerjalanan Dinas Ke Uni Sovyet Dan Polandia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 205 Tahun 1965 ini menetapkan penugasan sejumlah pejabat tinggi militer dan sipil Indonesia untuk melakukan perjalanan dinas kenegaraan ke Uni Soviet dan Polandia. Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk memenuhi undangan dari pemerintah kedua negara tersebut. Dalam keputusan ini, diatur ketentuan mengenai perjalanan, termasuk moda transportasi, durasi tinggal, dan pengaturan keuangan selama perjalanan. Para pejabat yang ditugaskan akan berangkat pada tanggal 5 Mei 1965 dan tinggal selama sekitar sepuluh hari. Mereka diwajibkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia setempat dan diberikan uang harian serta tunjangan perlengkapan pakaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, disediakan dana representasi sebesar US$ 4.000 yang harus dipertanggungjawabkan. Selama perjalanan, mereka tetap menerima gaji penuh di Indonesia. Setelah kembali, mereka diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)