For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan

Also known as: Permendag 80/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 80/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2015Publication Date:17 Oktober 2014
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2009 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban penggunaan kemasan untuk minyak goreng yang diperdagangkan kepada konsumen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan konsumsi bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan non sawit. Produsen, pengemas, dan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng wajib menggunakan kemasan yang memenuhi standar tara pangan dan dilengkapi label yang memuat informasi seperti nama barang, merek dagang, kode produksi, berat/isi bersih, tanggal kadaluarsa, logo tara pangan dan kode daur ulang, serta nama dan alamat produsen/importir/pengemas. Minyak goreng dapat dikemas dalam berbagai bentuk dengan ukuran maksimal 25 liter. Produsen dan/atau pengemas minyak goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan merek MINYAKITA setelah mendaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, dan/atau Pemerintah Daerah.

1. Produsen, Pengemas, Pelaku Usaha dalam memperdagangkan Minyak Goreng yang: a. berbahan baku sawit harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 27 Maret 2015; dan b. berbahan baku nabati lainnya harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 1 Januari 2016. 2. Khusus untuk Produsen skala Kecil Menengah/Rumah Tangga yang memperdagangkan Minyak Goreng berbahan baku nabati lainnya, harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai tanggal 1 Januari 2017.

1. Produsen, Pengemas, Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. 2. Produsen, Pengemas atau Pelaku Usaha yang tidak melakukan penarikan Minyak Goreng dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.