Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban penggunaan kemasan untuk minyak goreng yang diperdagangkan kepada konsumen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan konsumsi bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan, serta menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit dan non sawit. Produsen, pengemas, dan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng wajib menggunakan kemasan yang memenuhi standar tara pangan dan dilengkapi label yang memuat informasi seperti nama barang, merek dagang, kode produksi, berat/isi bersih, tanggal kadaluarsa, logo tara pangan dan kode daur ulang, serta nama dan alamat produsen/importir/pengemas. Minyak goreng dapat dikemas dalam berbagai bentuk dengan ukuran maksimal 25 liter. Produsen dan/atau pengemas minyak goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan merek MINYAKITA setelah mendaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, dan/atau Pemerintah Daerah.